Pura dalem Ped
Umat Hindu di Bali dipastikan berduyun-duyun tangkil ngaturang bhakti di palinggih Ratu Gede Mas Mecaling, Pura Dalem Ped, Nusa Penida. Piodalan di pura ini berlangsung mulai Rabu (4/1) ini hingga Senin (9/1) mendatang. Pamedek diwajibkan memakai pakaian adat yang sopan. Selain itu, dilarang menggunakan saput poleng mengingat warna hitam putih menyamai busana Ida Batara Ratu Mas Mecaling.

Sekretaris Panitia Piodalan Nyoman Maja, Selasa (3/1) kemarin, menyampaikan rangkaian upacara dimulai sejak 25 Desember 2016 lalu. Piodalan dilaksanakan tiga desa, yakni Desa Batu Kandik, Desa Batu Madeg dan Desa Bunga Mekar. Ke-27 banjar di dalamnya melaksanakan tugas secara bergiliran dengan pembagian yang sudah ditentukan.
Dijelaskannya, peraturan pelarangan pamedek menggunakan busana poleng sudah masuk dalam pararem atau peraturan pura dan telah ada dalam Purana Pura Dalem Ped serta pengumumannya dipasang di depan pura. ‘’Tujuannya untuk tidak memada-mada atau menyamai Ida Batara Pura Dalem Ped, Ida Batara Ratu Mas Mecaling, yang identik dengan busana warna poleng,’’ terangnya.
Lima lokasi pura yang bersatu pada areal Pura Penataran Agung Ped. Pura Segara sebagai tempat berstananya Batara Baruna terletak pada bagian paling utara dekat dengan bibir pantai lautan Selat Nusa. Beberapa meter mengarah ke selatan ada Pura Taman dengan kolam mengitari palinggih yang ada di dalamnya. Pura ini berfungsi sebagai tempat penyucian.
Mengarah ke baratnya lagi, ada pura utama yakni Penataran Ratu Gede Mecaling sebagai simbol kesaktian penguasa Nusa pada zamannya. Di sebelah timurnya ada Palebaan Ratu Mas. Terakhir di jaba tengah ada Bale Agung yang merupakan linggih Batara-batara pada waktu ngusaba.
Masing-masing pura dilengkapi palinggih, bale perantenan dan bangunan-bangunan lain sesuai fungsi pura masing-masing. Selain itu, di posisi jaba ada wantilan berbentuk bangunan balai banjar model Kabupaten Badung yang biasa dipergunakan untuk pertunjukan kesenian.
Seluruh bangunan yang ada di Pura Penataran Agung Ped sudah mengalami perbaikan atau pemugaran, kecuali benda-benda yang dikeramatkan seperti dua arca, yakni Arca Ratu Gede Mecaling yang ada di Pura Ratu Gede dan Arca Ratu Mas di Palebaan Ratu Mas. Kedua arca ini tidak ada yang berani menyentuh. Begitu juga bangunan-bangunan keramat lainnya. Kalaupun ada upaya untuk memperbaiki, hal itu dilakukan dengan membuat bangunan serupa di sebelah bangunan yang dikeramatkan tersebut. (kmb)
bali-travelnews.com/2017/01/04/di-pura-dalem-ped-pamedek-dilarang-pakai-saput-poleng
